SETWAN – Mengacu instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Satgas Penanganan Covid 19 berkoordinasi dengan petugas gabungan Satpol PP,TNI,Polri dan Dishub Kabupaten Kediri mengintensifkan operasi yustisi malam hari di wilayah Kabupaten Kediri.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri Komisi I DPRD Kabupaten Kediri karena upaya untuk menjadikan kabupaten Kediri terbebas dari Covid 19. Petugas harus tegas dan tidak tebang pilih dalam menentukan tempat untuk melakukan razia, jika melanggar peraturan PPKM level IV ini harus ditindak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri H.Murdi Hantoro menegaskan masyarakat Kabupaten Kediri sering abai dalam penerapan protokol kesehatan di saat masa krisis di masa pandemi ini dan terus bertambahnya jumlah warga yang terpapar Covid 19 di Kabupaten Kediri.
“Yang utama jika terjadi pelanggaran terkait aturan di PPKM level IV kami sarankan petugas beri sanksi tegas tempat hiburan dan warga yang seenaknya gelar kerumunan di angkringan. Mereka sudah diedukasi namun tetap membandel dan perlu pembelajaran yang lebih tegas agar tidak menyepelekan petugas,” ujarnya.
Politisi senior PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri menambahkan,ini upaya memberikan efek jera ke masyarakat yang masih melakukan aktivitas kerumunan di malam hari. Utamanya di café,restoran,rumah makan dan tempat hiburan malam. Petugas bertindak tegas karena banyak abai terhadap protokoler kesehatan di masa pandemi Covid 19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Slamet Turmudi Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri menyampaikan, saat ini terus bertambah jumlah warga yang terpapar Covid 19 sekalipun angka kasus sembuh juga melonjak tinggi masyarakat dihimbau untuk tetap disiplin diri jaga prokes dimanapun berada.
Slamet menilai banyak masyarakat yang masih abai dan seakan Covid 19 tidak ada sehingga seenaknya mereka melakukan aktivitas tanpa proteksi diri. Kerumunan inilah penyumbang meningkatnya jumlah warga terpapar Covid 19. Ketika mereka pulang ke rumah tidak menyadari dirinya pembawa virus.
“Ini sering terjadi dan kita dapatkan pengakuan dari mereka yang yang terpapar Covid 19 dan sering kerumunan tanpa masker dan tidak berjarak. Mereka tidak menyadari salah satu dari orang yang berkerumun ada unsur paparan Covid 19 sehingga menular ke orang lain dan ini sering terjadi,” katanya.
Ditambahkan Slamet, tempat hiburan paling sering melanggar peraturan jam buka harusnya tutup pukul 20.00 namun masih buka hingga pukul 23.00. Sudah banyak tempat hiburan di Kabupaten Kediri yang saat ini ditutup sementara karena melanggar jam buka. Warung makan,rumah makan dan restoran juga harus tutup pukul 20.00.
“Akan lebih baik jika pesan dan bawa pulang ini lebih aman dan menghindari adanya kerumunan. Yang lebih rawan kerumunan adalah angkringan dan sudah sering kita bubarkan kerumunan ini. Kita berharap masyarakat menyadari bahwa Covid 19 berbahaya dan cepat menular karenanya perlu pemahaman agar keluar rumah seperlunya saja,” ujarnya.(tim)