SETWAN – Komisi II DPRD Kabupaten Kediri mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menindak lanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Surat edaran tentang monitoring,evaluasi dan pendataan adanya perusahaan yang merumahkan atau PHK karyawanya selama pandemi Covid 19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Widyo Harsono Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri adanya Surat edaran tersebut juga diperkuat oleh Disnaker Propinsi Jawa Timur dan ditindak lanjuti Disnaker Kabupaten Kediri. Surat edaran dari Kemenaker dan Disnaker Propinsi Jawa Timur tersebut sudah disampaikan ke perusahaan swasta di Kabupaten Kediri sebanyak 935 perusahaan dengan skala besar,menengah,sedang dan kecil.
“ Karena ini di musim pandemic dan kami harapkan Disnaker Kabupaten Kediri memantau perusahaan yang memiliki jumlah karyawan banyak. Kita prihatin di masa pandemic ada perusahaan yang mem PHK karyawan. Ini akan menghilangkan kesejahteraan kehidupan mereka sebagai karyawan,” kaatanya.
Karenanya Harsono tetap meminta Disnaker tetap harus lakukan pantauan kondisi sebenarnya di lapangan. Jikalaupun ada pengaduan ke Disnaker hendaknya ditindak lanjuti dengan mediasi agar sebisa mungkin di masa pandemic bisa bekerja untuk hidupi keluarga. Semoga tidak ada yang mem PHK karyawan di Kabupaten Kediri.
Harwi Hari Winarno Kepala Disnaker Kabupaten Kediri melalui Arman Fuadi Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan,untuk surat edaran tersebut sudah disampaikan ke masing-masing perusahaan di Kabupaten Kediri. Selain sampaikan surat edaran,Disnaker juga lakukan pantauan kondisi sebenarnya perusahaan yang bersangkutan.
“Selama tahun 2021 tidak ada PHK atau karyawan yang dirumahkan dan atau PHK. Karena jika ada karyawan di rumahkan dan PHK sepihak,pasti karyawan tersebut datang ke Disnaker minta untuk penyelesaian secara jelas dan Disnaker akan memediasi kedua belah pihak.Kita sosialisasikan ke perusahaan tersebut dan tetap lakukan monitoring dan evaluasi,” jelasnya.
Ditambahkan Arman, jika nanti diketahui ada PHK dalam jumlah besar namun perusahaan tidak melapor alasan apa mem PHK karyawan tentu akan kita laporkan ke Disnaker Propinsi dan bersama-sama mendalami kasus PHK. Di Kabupaten Kediri selama pandemic 2020 hingga Juli 2021 tidak ada karyawan yang dirumahkan dan di PHK sepihak.
“Selama tahun 2020 dan 2021 malah ada dua perusahaan rokok menambah karyawan 1300 secara bertahap dan pabrik triplek sebanyak 1600 dan bertahap.Memang ada beberapa karyawan perusahaan yang keluar dari perusahaan tersebut karena habis masa kontrak. Kemudian rekrutmen karyawan lagi dalam jangka waktu beberapa bulan kemudian,” jelasnya.
Dijelaskan Arman, Disnaker Kabupaten Kediri melaporkan pantauan dan evaluasi yang terkait surat edaran tersebut ke Kemenaker RI dan Disnaker Propinsi Jawa Timur. Tentunya jika ada permalasahan perselisihan perusahaan dan karyawan Disnaker mediasi untuk mendapatkan solusi.(tim)