SETWAN – Kegiatan Reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dn berkala. Hal ini secara legal jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan Kegiatan Reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo. Dalam kesempatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 ini, Muhaimin hanya melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil).
Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Kediri hingga saat ini masih rawan dengan penyebaran covid-19 serta mematuhi penerapan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali maka kegiatan reses dalam bentuk kegiatan pertemuan dengan konstituen ditiadakan. Untuk mengurangi mobilitas dan interaksi serta menghindari kerumunan, namun tetap melaksanakan amanah undang-undang untuk melaksanakan reses, maka Muhaimin melakukan kegiatan reses dengan mengadakan kegiatan kunjungan lapangan ke Desa Purworejo Kecamatan Kandat untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Desa Purworejo Kecamatan Kandat, utamanya untuk memantau penanganan covid-19 di Desa Purworejo Kecamatan Kandat.
“Kegiatan reses ini murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur di tengah pelaksanaan PPKM Darurat dan juga pandemi covid-19 yang belum mereda, kami tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar. Mengingat saat ini masih masa pandemi, maka aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami sebagian besar masih terkait dampak covid-19 yang dirasakan masyarakat. Sebagai pengemban amanat rakyat kami akan berupaya maksimal mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga masyarakat,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil V ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, juga dimanfaatkan untuk mengajak warga masyarakat sekitar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 , yaitu menghimbau masyarakat untuk selalu meggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Selanjutnya aspirasi masyarakat Dapil V yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri. (tim)