SETWAN – Bertempat di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Selasa, 26 Oktober 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Bupati Kediri atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.
Memperhatikan situasi dan kondisi pandemi covid-19, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu setiap anggota DPRD wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, serta penerapan social distancing berupa pengaturan jarak kursi tempat duduk para Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat dan Kepala BPKAD. Sedangkan para kepala SKPD mengikuti rapat paripurna secara daring dari kantor tempat kerja masing-masing.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri kali ini dipimpin oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Ketua DPRD Dodi Purwanto dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengawali pembukaan rapat Drs.Sigit Sosiawan, SE selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Rapat Bamus tanggal 25 Oktober 2021, Rapat Paripurna ini memiliki 2 (dua) buah agenda. Agenda pertama adalah Penjelasan Pemerintah Daerah atas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024. Sedangkan agenda kedua adalah Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus atas pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRD, agenda utama Rapat Paripurna merupakan Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024. Memperhatikan surat dari Bupati Kediri perihal Pengiriman Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 dan berdasarkan kajian dari BaPemPerda DPRD Kabupaten Kediri, bahwa Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 sifatnya sangat urgen untuk segera ditindaklanjuti pembahasannya pada tahun 2021, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kediri disepakati bahwa untuk pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 akan dibahas oleh Panitia Khusus. Setelah Sekretaris Daerah menyampaikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 di hadapan semua anggota DPRD Kabupaten Kediri, acara dilanjutkan dengan persetujuan pembentukan Panitia Khusus atas pembahasan Raperda Kabupaten Kediri tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024. Setelah seluruh anggota DPRD menyatakan setuju pembentukan Pansus tersebut, Pimpinan rapat membacakan susunan personalia panitia khusus berdasarkan usulan dari Fraksi-fraksi. Pembentukan dan susunan pesonalia Pansus tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kediri. Akhirnya Rapat Paripurna ditutup untuk memberikan kesempatan pada masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapan Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2024 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD selanjutnya. (tim)