Bertempat di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Jumat, 15 Oktober 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Bupati Kediri terhadap 5 (lima) buah Raperda Kabupaten Kediri.
Memperhatikan situasi dan kondisi pandemi covid-19, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu setiap anggota DPRD wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, serta penerapan social distancing berupa pengaturan jarak kursi tempat duduk para Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat dan Kepala BPKAD. Sedangkan para kepala SKPD mengikuti rapat paripurna secara daring dari kantor tempat kerja masing-masing.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri kali ini dipimpin oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Ketua DPRD Dodi Purwanto. Mengawali pembukaan rapat Drs.Sigit Sosiawan, SE selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Rapat Bamus tanggal 4 Oktober 2021, Rapat Paripurna ini memiliki 2 (dua) buah agenda. Agenda pertama adalah Penjelasan Bupati Kediri atas 5 (lima) buah Raperda Kabupaten Kediri. Sedangkan agenda kedua adalah Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus atas pembahasan 5 (lima) buah Raperda Kabupaten Kediri. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, agenda utama Rapat Paripurna merupakan Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 5 (lima) Raperda Kabupaten Kediri guna memulai rangkaian pembahasan terhadap 5 (lima) buah Raperda Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan Rapat Paripurna ini Penjelasan Bupati Kediri atas 5 (lima) buah Raperda Kabupaten Kediri disampaikan oleh Sekretaris Daerah. Setelah pembacaan penjelasan Raperda tersebut selesai, acara dilanjutkan dengan persetujuan pembentukan Panitia Khusus atas pembahasan 5 (lima) buah Raperda Kabupaten Kediri. Berdasarkan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah merekomendasikan untuk membentuk 4 (empat) buah Panitia Khusus yang anggotanya berasal dari Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas 5 (lima) buah Raperda tersebut. Pembentukan dan susunan pesonalia Pansus pembahasan 5 (lima) buah Raperda selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kediri. Menutup acara Rapat Paripurna ini Pimpinan DPRD berharap kepada Pansus yang telah dibentuk agar dapat mengoptimalkan waktu pembahasan Raperda, agar dapat selesai sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. (tim)