SETWAN – Bertempat di Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin malam, tanggal 8 November 2021, digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda utama Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022.
Memperhatikan dan mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat yang masih memperpanjang pemberlakuan PPKM guna memutus rantai penyebaran covid-19, maka rapat paripurna DPRD masih dilaksanakan secara terbatas, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung di ruang rapat paripurna oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yaitu dengan penerapan social distancing pengaturan jarak tempat duduk antar Anggota DPRD, wajib menggunakan masker, pengukuran suhu badan dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki ruang rapat paripurna.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, dihadiri secara langsung di ruang rapat paripurna secara terbatas oleh Sekretaris Daerah, dengan didampingi oleh Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, dan Inspektur Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD mengikuti rapat paripurna ini secara daring melalui video conference di tempat kerja masing-masing untuk menyimak dan mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Drs. H. Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menjelaskan pada hadirin rapat bahwa agenda rapat paripurna ini merupakan melanjutkan tahapan pembahasan atas Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat Pertama Bagian Kedua yang berisikan penyampaian pemandangan umum dari (7) tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kediri terhadap penjelasan Pemerintah Daerah atas Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Dalam forum Rapat Paripurna DPRD ini masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kediri menggunakan kesempatan sebaik-baiknya untuk mengkritisi Raperda dengan menyampaikan berbagai hal, pandangan, harapan serta aspirasinya, dalam menyikapi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Pada rapat paripurna ini secara bergantian 7 (tujuh) fraksi di DPRD yang menyampaikan pemandangan umum fraksinya yaitu Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan terakhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Setelah semua fraksi selesai menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ini, selanjutnya pimpinan rapat menutup rapat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyusun jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tahap berikutnya. (tim)