SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penandatanganan Nota Persetujuan atas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa.
Mematuhi dan memperhatikan pemberlakuan PPKM yang masih diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu hanya dihadiri terbatas oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan wajib menggunakan masker, penerapan social distancing berupa pengaturan jarak tempat duduk Anggota DPRD, pengukuran suhu badan dan menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruang rapat paripurna. Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Bupati Kediri H.Hanindhito Himawan Pramana, SH., dengan didampingi oleh Asisten bersama Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini secara daring melalui video conference di kantor masing-masing SKPD.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengawali pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba telah selesai dilaksanakan oleh Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah beserta instansi terkait. Mengakhiri pembahasan bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba tersebut akan ditandai dengan persetujuan bersama dan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam forum rapat paripurna DPRD.
Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Pimpinan Rapat Paripurna terlebih dahulu menyampaikan kepada peserta rapat paripurna bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba merupakan Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Kediri yang telah selesai dibahas oleh Pansus dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, serta telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yaitu melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/22132/013.2/2021 tanggal 30 September 2021. Untuk penyempurnaan Raperda atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Selanjutnya berdasarkan hasil rapat dan Laporan Pansus, dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut pada dasarnya telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan. Sehingga melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini, sangat diharapkan Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan bersama.
Setelah Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri. Sebelum menutup rapat, Pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama hingga persetujuan bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, dapat diselesaikan dengan baik. (tim)