SETWAN – Terkait ASN tidak boleh cuti saat Natal dan Tahun Baru disikapi serius Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Komisi I mengacu pada Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri yang meminta ASN tetap kedepankan prokes untuk cegah covid 19.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri sependapat jika ASN tidak boleh keluar kota dan bisa keluar kota jika ada tugas dari kantor. Hal ini menjadi hal terpenting saat kondisi Kabupaten Kediri pandemic Covid 19 dan ancaman Covid 19 gelombang ke III.
“Kami berharap ASN di lingkup Pemkab Kediri benar mematuhi aturan yang berlaku dan tetap bekerja sesuai mekanisme yang berlaku di akhir tahun. Kiranya perlu disadari ada SE dari Sekda yang disampaikan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk benar-benar ditaati dan ditindak lanjuti,” katanya.
Politisi senior PDI-Perjuangan Kabupaten Kediri mengatakan saat ini Kabupaten Kediri masih pandemic Covid 19 dan ingin ASN di Pemkab Kediri tidak ada yang terpapar Covid 19 dan di kantor ataupun diluar kantor tetap patuh protokol kesehatan.
“ASN tidak boleh keluar daerah Kabupaten Kediri dan ini penting agar ASN tidak tertular Covid 19. Ada baiknya ASN tetap di wilayah Kabupaten Kediri dan kami sampaikan tidak ambil cuti,” katanya.
Slamet Turmudi Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kediri menjelaskan, kesanggupan untuk tertib dan taat prokes ini adalah penting untuk cegah penyebaran Covid 19. Perlu disampaikan agar prokes tetap dijalankan didalam kantor dan diluar kantor.
“Taat prokes dengan kurangi mobilitas di luar rumah saat Nataru mencegah terjadinya Covid 19 bagi ASN dan keluarganya. Kita tidak ingin kejadian Juni-Agustus lalu ASN terpapar Covid 19,” katanya.
Akan lebih baik jika liburan nataru tetap di Kabupaten Kediri dan tidak mudik. Keluar kota hanya diberikan ijin untuk tugas-tugas kantor dan keperluan mendesak keluarga dan harus sepengetahuan kepala SKPD.(tim)