SETWAN – Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap Anggota DPRD diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan reses pada setiap masa persidangan. Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, pada masa persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 tepatnya minggu keempat bulan Desember 2021 ini melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil VI yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Tarokan, Kecamatan Mojo dan Kecamatan Semen.
Memperhatikan penerapan PPKM yang masih terus diperpanjang oleh pemerintah pusat menjelang peringatan hari Natal dan Tahun Baru serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 maka Ketua DPRD Kabupaten Kediri hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan pertemuan dengan konstituen sebagai langkah antisipasi pencegahan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat saat kegiatan reses.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Ketua DPRD melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah Desa di Daerah Pemilihan VI, yaitu dengan melakukan peninjauan lapangan ke kantor Desa Jati dan Desa Cengkok Kecamatan Tarokan, serta kantor Desa Cerme dan Desa Wonoasri Kecamatan Grogol. Di sejumlah Desa di Daerah Pemilihan VI tersebut Ketua DPRD menemui langsung para Kepala Desa dan para perangkat desa setempat untuk berdiskusi dan berdialog untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi terkait permasalahan yang dialami pemerintah desa setempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi. Dalam kesempatan pelaksanaan reses ini juga dimaksimalkan Ketua DPRD untuk memastikan pelayanan pemerintah desa yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan baik meskipun masih dalam masa PPKM akibat pandemi covid-19.
Dodi Purwanto menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD sangat bersyukur di masa perpanjangan PPKM ini tetap dapat melaksanakan reses sesuai amanah undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan VI serta dapat turun langsung untuk bertemu dengan sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Dapil VI. “Selanjutnya seluruh aspirasi masyarakat Dapil VI yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Rapat Paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” terang Dodi Purwanto. (tim)