SETWAN – Bertempat di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Senin pagi, 8 November 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Pemerintah Derah atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Memperhatikan situasi dan kondisi pandemi covid-19 serta masih diperpanjangnya masa PPKM, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu setiap anggota DPRD wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, serta penerapan social distancing berupa pengaturan jarak kursi tempat duduk para Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat dan Kepala BPKAD. Sedangkan para kepala SKPD mengikuti rapat paripurna secara daring dari kantor tempat kerja masing-masing.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri kali ini dipimpin oleh Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE. dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengawali pembukaan rapat paripurna Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 25 Oktober 2021, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri saat ini adalah memulai rangkaian pembahasan atas Raperda Kabupaten Kediri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD, agenda Rapat Paripurna ini merupakan Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu, yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri untuk melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kediri melalui alat kelengkapannya di Badan Anggaran. Setelah Sekretaris Daerah menyampaikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di hadapan semua anggota DPRD Kabupaten Kediri, Rapat Paripurna ditutup untuk memberikan kesempatan pada 7 (tujuh) fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapkan berbagai tanggapan baik berupa saran dan masukan yang dimcantumkan dalam Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tahap pembicaraan pembahasan Raperda selanjutnya. (tim)