SETWAN – Secara normatif setiap Anggota DPRD diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Drs.H.Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada masa persidangan I tahun sidang 2021/2022 telah melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Kunjang, Kecamatan Pare, Kecamatan Badas dan Kecamatan Purwoasri. Memperhatikan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang penerapan PPKM guna mencegah dan mengantisipasi lonjakan penambahan kasus covid-19 menjelang peringatan Hari Natal dan Tahun Baru, serta mencegah masuknya varian baru covid-19, maka Drs.H.Sentot Djamaluddin hanya melaksanakan kegiatan reses dengan melakukan kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan pertemuan dengan konstituen untuk mencegah dan menghindari terjadinya kerumunan masyarakat.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II dengan melakukan peninjauan lapangan ke kantor Desa Pare Lor dan Desa Kapas Kecamatan Kunjang, serta Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan. Melalui kunjungan lapangan dalam rangka kegiatan reses ini Drs.H.Sentot Djamaluddin berdiskusi dan berdialog langsung dengan Kepala Desa Pare Lor, Kepala Desa Kapas dan Kepala Desa Mojoayu beserta para perangkat desa untuk menerima saran, masukan, dan aspirasi terkait permasalahan yang dialami oleh pemerintah desa dan warga masyarakat desa setempat. Drs.H.Sentot juga mengingatkan para Kepala Desa dan perangkat setempat untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat meskipun masih dalam kondisi pandemi. “Kegiatan reses ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah undang-undang guna menyerap aspirasi masyarakat di Dapil II. Dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, alhamdulillah kami tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar.” ujar Sentot.
Drs.H.Sentot Djamaluddin menyampaikan bahwa melalui kegiatan reses mengunjungi Daerah Pemilihan ini, sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dapat turun langsung untuk bertemu dengan sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Dapil II. Selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, kesempatan reses ini juga dimanfaatkan untuk mengajak warga masyarakat untuk untuk tetap waspada terhadap covid-19 dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu dengan menghimbau warga tetap menggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta menghindari kerumunan. “Seluruh aspirasi masyarakat Dapil II yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” terang Sentot. (tim)