SETWAN – Kegiatan Reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala. Hal ini secara legal jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan Kegiatan Reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo. Dalam kesempatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 ini, Muhaimin hanya melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil).
Mengingat pemerintah daerah Kabupaten Kediri harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang pemberlakuan PPKM, maka kegiatan reses DPRD dalam bentuk kegiatan pertemuan dengan konstituen ditiadakan. Untuk mengurangi mobilitas dan interaksi serta menghindari kerumunan, namun tetap melaksanakan amanah undang-undang untuk melaksanakan reses, maka Muhaimin Wakil Ketua DPRD melaksanakan kegiatan reses dengan mengadakan kegiatan kunjungan lapangan ke Desa Sumberjo Kecamatan Kandat untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Desa beserta perangkat Desa Sumberjo Kecamatan Kandat, utamanya untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan baik melayani masyarakat selama masa pandemi. Dalam kegiatan reses ini Muhaimin juga mengunjungi salah satu sekolah di Dusun Ngemplak Desa Krandang Kecamatan Kras untuk mendapatkan aspirasi terkait permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi covid-19.
“Kegiatan reses ini murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur di masa perpanjangan PPKM, kami tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi, maka aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami sebagian besar masih terkait dampak covid-19 yang dirasakan masyarakat. Sebagai pengemban amanat rakyat kami akan berupaya maksimal mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga masyarakat,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil V ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, juga dimanfaatkan untuk mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, yaitu menghimbau masyarakat untuk selalu meggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Selanjutnya aspirasi masyarakat Dapil V yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri. (tim)