SETWAN – Bertempat di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa, hari Selasa, 15 Maret 2022, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041. Mengingat perkembangan situasi dan kondisi yang hingga saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 yaitu masih merebaknya varian baru omicron, untuk mencegah penyebaran covid-19 varian baru tersebut, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri hingga saat ini masih dilaksanakan secara terbatas, yaitu hanya dihadiri secara fisik langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat, yaitu wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, pengukuran suhu badan, dan penerapan social distancing berupa pengaturan jarak tempat duduk Anggota DPRD.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Drs. Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST yang secara langsung hadir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama Asisten, Pimpinan SKPD terbatas dari Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di tempat kerja masing-masing.
Sebelum meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan kesimpulan atas pembahasan bersama Raperda RTRW Kabupaten Kediri tersebut. Pertama, berdasarkan Laporan Pansus, yang mana dalam laporannya Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 yang sudah dibahas bersama-sama. Kedua, Pansus telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041, serta telah memberikan saran-saran konstruktif terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041. Ketiga, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Kabupaten Kediri berupaya maksimal dengan cermat, teliti dan sangat berhati-hati dalam menyelesaikan pembahasan bersama atas Raperda RTRW Kabupaten Kediri 2021-2041” terang Dodi Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama atas atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 bisa diselesaikan dan mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna.
“Raperda tentang RTRW Kabupaten Kediri Tahun 2021-2041 yang sudah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Sentot Wakil Ketua DPRD. (tim)