DPRD TETAP AKTIF DAN PRODUKTIF DI MASA PANDEMI

    SETWAN – Munculnya virus covid-19  varian delta pada pertengahan tahun 2021 yang lalu, sangat mencekam kehidupan masyarakat di negeri kita tercinta, begitu juga di Kabupaten Kediri. Tidak dapat dipungkiri bahwa munculnya virus covid-19 varian delta pada pertengahan tahun 2021 tersebut, menjadi tantangan dan hambatan yang luar biasa bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri. Pada sepanjang tahun 2021, pandemi covid-19  tidak hanya menghancurkan aspek kesehatan manusia saja, tapi juga menghancurkan tatanan sosial ekonomi masyarakat.

    Pandemi covid-19  tersebut secara global menuntut manusia melakukan perubahan kebiasaan baru, berupa kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Suka tidak suka, mau tidak mau, tentunya DPRD Kabupaten Kediri harus merubah pola, sistem dan cara kinerjanya menyesuaikan kebiasaan baru di masa pandemi, agar DPRD Kabupaten Kediri dapat tetap aktif dan produktif, serta konsisten menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.

    Sesuai ketentuan Pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Sepanjang masa pandemi covid-19 , DPRD Kabupaten Kediri tetap konsisten menjalankan 3 (tiga) fungsi tersebut untuk mendukung penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Kediri tetap konsisten, aktif dan produktif dalam melaksanakan pembahasan bersama atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah, sehingga tercapai persetujuan bersama atas 11 (sebelas) Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD di sepanjang tahun 2021. Tentunya pelaksanaan rapat-rapat pembahasan bersama atas sejumlah Raperda tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta dengan membatasi jumlah peserta rapat, serta melakukan rapat secara virtual.

    Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Kediri melalui Badan Anggaran sangat konsisten dan berkomitmen tinggi dalam menyelesaikan setiap tahapan pembahasan anggaran. Pembahasan tahapan anggaran tersebut antara lain pembahasan Analisa LKPJ, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, pembahasan KUPA PPAS PAPBD Tahun Anggaran 2021, pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Setiap tahapan pembahasan anggaran tersebut selalu konsisten diselesaikan DPRD Kabupaten Kediri tepat waktu, dan tidak pernah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

    Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Kediri melalui alat kelengkapannya di Komisi-komisi, masih tetap aktif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD tersebut dilaksanakan melalui forum Rapat Dengar Pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Mitra Kerja Komisi-Komisi, maupun dengan melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke DPRD, untuk memastikan pelayanan publik pada masyarakat di Kabupaten Kediri tetap berjalan baik di masa pandemi.

    Selain konsisten menjalankan 3 (tiga) fungsi tersebut, DPRD Kabupaten Kediri juga tetap konsisten melaksanakan serap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses di masa pandemi. Pandemi covid-19, tidak menghalangi semangat setiap Anggota DPRD Kabupaten Kediri untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan. Tentunya pelaksanaan kegiatan reses di masa pandemi ini dilaksanakan dengan mematuhi pemberlakuan PPKM dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Kegiatan reses dilaksanakan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan tanpa menggelar pertemuan dengan hanya dilaksanakan dalam bentuk mengunjungi Daerah Pemilihan saja.(tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    April 2022
    MTWTFSS
    « Jan Mar »
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930