SETWAN – Terkait adanya informasi dari pemerintah pusat untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa surat keterangan dari RT dinilai langkah bijak dan diapresiasi Komisi I DPRD Kabupaten Kediri. Langkah l Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri sosialisasi urus adminduk tanpa ribet ini dinilai langkah tepat.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menilai Dispendukcapil Kabupaten Kediri sudah melakukan sosialisasi dua kali di tahun 2021 lalu juga pas.Karena saat ini masyarakat ingin layanan cepat dan tanpa birokrasi berbelit. “Saya kira ini akan lebih efektif bagi masyarakat dengan adanya layanan cepat dan edukasi berkelanjutan dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri.Tentunya ini merupakan visi dan misi dari Mas Bup harus ditindak lanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Ditambahkan Murdi, masyarakat akan lebih mudah mengakses adminduk dengan cara mudah dan cepat. Murdi minta Dispendukcapil harus berkelanjutan edukasi kemudahan layanan adminduk bagi masyarakat.
“Bahkan di tingkat desa,kecamatan dan eks korcam bisa dilayani dan masyarakat harus respon. Mengurus adminduk tanpa ada surat keterangan dari RT dan RW perlu diapresiasi masyarakat dan bisa ngurus adminduk dengan cepat dan benar,” imbuhnya.
Wirawan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri melalui Rendi Agata Kabid Adminduk Dispendukcapil Kabupaten Kediri mengatakan secara tehnis sosialisasi mengacu pada per pres no 96 tahun 2018.“ Isinya tentang tata cara mengurus adminduk secara lengkap. Sedangkan untuk pemohon KTP awal usia 17 tahun dengan membawa foto kopi KK saja.
Rendi menjelaskan,yang mengurus KTP ini bisa langsung ke Dispendukcapil tanpa harus membawa surat keterangan dari RT. Demikian juga mengurus adminduk lainya tidak perlu surat keterangan dari RT. “Namun pemohon KTP dan adminduk lainya tetap harus mengisi formulir sesuai kebijakan Dispendukcapil Kabupaten Kediri.Kita sudah maksimalkan layanan dengan beragam bentuk layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus adminduk secara cepat,” katanya.
Ditambahkan Rendi, layanan tersebut secara on line, semakin dekat satu hari saja (Sahaja Lekat), mobil keliling secara periodik ke desa-desa dengan jadwal yang sudah ada. “Bahkan layanan per kecamatan dimaksudkan untuk layanan cepat warga untuk urus Adminduk tanpa surat keterangan dari RT. Warga perlu mengetahui kemudahan Dispendukcapil dalam memberikan layanan cepat ini,” katanya. (tim)