SETWAN – Komisi II DPRD Kabupaten Kediri mengapresiasi adanya penangguhan upah di tahun 2022 untuk pekerja. Hal ini sebagai bentuk keadilan pada pekerja yang di masa pandemic selama dua tahun terdampak ekonominya. Karenanya perlu adanya keperpihakaan pemerintah pada pekerja. Widyo Harsono Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri sepakat adanya penangguhan upah ini. Mengacu pada Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk tahun 2022 ini seluruh perusahaan yang memiliki karyawan tidak boleh mengajukan penangguhan upah.
“Sebelumnya pemerintah beri keleluasaan kepada pengusaha untuk penangguhan upah.Namun 2022 tidak berlaku lagi. Secara umum di Kabupaten Kediri seluruh perusahaan berjumlah 500 lebih tidak juga melakukan penangguhan upah,” katanya.
Harsono sangat mendukung langkah pemerintah ini demi menjaga keseimbangan ekonomi keluarga karyawan karena terdampak ekonomi selama dua tahun pandemic Covid 19. Layak jika perusahaan tidak melakukan penangguhan upah seperti tahun sebelumnya. “Penangguhan upah ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas dan klas besar. Sedangkan untuk perusahaan UKM tidak melakukan penggajian sesuai UMK namun berdasar kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.
Rina Indra Astuti Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menjelaskan, di Kabupaten Kediri terdapat 565 perusahaan menengah ke atas yang menerapkan sistim Upah Minimum Kabupaten (UMK). “UMK ini diperuntukkan untuk perusahaan menengah ke atas. UMK juga berlaku bagi karyawan atau tenaga kerja baru dan bekerja di bawah satu tahun,” katanya.
Sedangkan perusahaan mikro/kecil menengah tidak sesuai UMK namun atas kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja yang berada di perusahaan tersebut. “Kalaupun perusahaan mikro tersebut menerapkan UMK sesuai dengan kebijakan pemerintah di tahun 2022 tidak ada masalah. Yang terpenting harus bisa menyejahterakan karyawan dengan sistim pengupahan yang tepat,” jelasnya.
Dijelaskan Rina, UMK ini hanya berlaku untuk usaha menengah dan besar dan berlaku bagi pekerja yang bekerja tidak lebih dari satu tahun. “Aturan perundang-undangan tenaga kerja ada struktur skala upah. Perusahaan harus mempertimbangkan dan menerapkan UU tersebut sesuai aturan dan masa kerja,” ujarnya.
Dijelaskan, perusahaan yang menggaji diatas UMK tahun 2021 dan 2022 tidak boleh diturunkan. Aturan harus tetap diberlakukan karena pijakanya dengan pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun dengan skala upah. “Secara umum sejauh ini tidak ada pengaduan ke Disnaker terkait upah dan gaji karyawan. Perusahaan tentunya mengikuti mekanisme yang ada dan mengacu pada UU tenaga kerja,” katanya.(tim)