SETWAN – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri turut hadir dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) yang diselenggarakan pada awal bulan Februari 2022 di 26 (dua puluh enam) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, yaitu tepatnya mulai tanggal 2 hingga 14 Februari 2022 yang lalu. Masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan tersebut turut menghadiri Musrenbang Kecamatan sesuai dengan asal Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan amanah bagi setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersebut perlu diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang mulai dari bawah di tingkat Desa/Kelurahan, kemudian tingkat Kecamatan, sampai dengan tingkat Kabupaten untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan, serta menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kediri. Hasil pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan yang menghadiri Musrenbang Kecamatan, beserta lampirannya yang terdiri dari daftar hadir peserta Musrenbang Kecamatan, daftar urutan kegiatan prioritas kecamatan, serta daftar kegiatan yang belum disepakati. Salinan berita acara hasil Musrenbang Kecamatan beserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kediri Tahun 2023.
Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hasil dari Musrenbang Kecamatan selanjutnya akan dibahas dalam forum Gabungan SKPD di tingkat Kabupaten yang direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun 2022 yang selanjutnya akan dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Maret 2022. (tim)