DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tepat Waktu

    SETWAN – Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, hari Kamis, 28 April 2022, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan 3 (tiga) buah agenda, yaitu Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021, Penyampaian Laporan Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022,  dan Penyampaian Laporan Hasil Ŕeses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022. Memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi pandemi wabah covid-19, maka rapat paripurna ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu dihadiri langsung secara terbatas oleh Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan mengurangi kapasitas ruang rapat paripurna serta mengatur jarak tempat duduk antar Anggota DPRD, semua peserta rapat wajib memakai masker dan menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruang rapat paripurna. Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri secara langsung secara terbatas oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST bersama Sekretaris Daerah bersama Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.

    Rapat Paripurna kali ini dipimpin Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda dalam rapat paripurna kali ini sangat penting, karena merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri. “Hal ini sangat penting, karena di dalam Laporan Hasil Kegiatan Komisi tersebut berisikan hasil-hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui Komisi-Komisi DPRD.

    Sedangkan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihannya masing-masing, dan tentunya sangat diharapkan aspirasi tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sedangkan penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat (3) bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD.

    Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota Pansus LKPJ dan Pemerintah Daerah, yang mana di tengah wabah pandemi covid-19 telah tetap bekerja profesional dan bersungguh-sungguh menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021 tepat waktu,  sehingga pada akhirnya DPRD Kabupaten Kediri dapat  menyampaikan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri akhir Tahun Anggaran 2021 selesai tepat waktu sesuai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    March 2023
    MTWTFSS
    « Apr  
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031