SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan dan Penandatanganan Nota Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022 di Ruang Graha Sabha Candha Bhirawa. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu semua peserta rapat wajib menggunakan masker saat memasuki ruang rapat paripurna dan pengaturan jarak tempat duduk peserta rapat. Peserta rapat dari Pemkab Kediri dihadiri langsung oleh Bupati Kediri H.Hanindhito Himawan Pramana, SH., dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto dengan didampingi oleh Drs.H.Sentot Djamaluddin dan Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengawali pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kediri dan para Kepala SKPD. Mengakhiri pembahasan bersama atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Pimpinan Rapat Paripurna terlebih dahulu menyampaikan kesimpulan pembahasan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Bahwa dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran yang disarikan dari pembahasan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa DPRD Kabupaten Kediri pada dasarnya telah sepakat dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, baik sisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Sedangkan dari aspek legal formal maupun redaksional, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah dibahas bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, telah layak dan memenuhi syarat untuk segera ditetapkan dan disetujui bersama.
Setelah Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri. Sebelum menutup rapat, Pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemkab Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama hingga persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan. “Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama hendaknya segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur agar dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Kediri ” terang Dodi Ketua DPRD. (tim)