SETWAN – Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap Anggota DPRD diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan reses pada setiap masa persidangan. Mematuhi amanah undang-undang tersebut, Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021/2022, tepatnya pada tanggal 6 s.d 12 Juli 2022 ini telah melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil VI yang meliputi wilayah Kecamatan Grogol, Kecamatan Banyakan, Kecamatan Tarokan, Kecamatan Mojo dan Kecamatan Semen. Dengan mempertimbangkan semakin landainya tingkat penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, maka Ketua DPRD Kabupaten Kediri pada kesempatan reses ini, selain mengadakan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil, juga melaksanakan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen secara terbatas, tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Ketua DPRD melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa desa di Daerah Pemilihan VI, yaitu dengan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Surat Kecamatan Mojo, dan Desa Grogol Kecamatan Grogol. Dalam pelaksanaan serap aspirasi kegiatan reses di Desa Surat Kecamatan Mojo Ketua DPRD turut serta mengajak perangkat desa setempat untuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi yang rawan terjadi bencana tanah longsor. Sedangkan di Desa Grogol Kecamatan Grogol Ketua DPRD bertemu dengan Kepala Desa dan perangkat setempat untuk berdiskusi dan mendapat aspirasi terkait permasalahan yang dialami warga masyarakat Desa Grogol Kecamatan Grogol. Sedangkan reses dalam bentuk pertemuan terbatas dengan konstituen Ketua DPRD melaksanakan sebanyak 2 (dua) kali kegiatan, yaitu pertemuan konstituen di Balai Desa Wonoasri dan Balai Desa Cerme Kecamatan Grogol. Adapun kegiatan reses dalam bentuk pertemuan dengan konstituen ini dilaksanakan secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu setiap peserta undangan reses wajib hadir dengan memakai masker sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19.
Ketua DPRD menyatakan sangat bersyukur, bahwa mempertimbangkan tingkat penyebaran pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri yang landai tingkat penyebarannya kini, akhirnya Ketua DPRD dapat melaksanakan reses pertemuan dengan konstituen secara terbatas sesuai amanah undang-undang untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan VI serta dapat turun langsung ke lapangan untuk bertemu langsung dengan sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Dapil VI. Memperhatikan aspirasi yang disampaikan warga masyarakat Dapil VI saat reses ini, Ketua DPRD berharap aspirasi masyarakat Dapil VI tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindaklanjut dari pemerintah daerah. “Seluruh aspirasi masyarakat Dapil VI yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Rapat Paripurna DPRD untuk segera mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” terang Dodi Purwanto. (tim)