Reses Wakil Ketua DPRD Serap Aspirasi di Dapil V

    SETWAN – Melaksanakan kegiatan reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan. Hal ini secara normatif jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo. Dalam kesempatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 ini, Muhaimin hanya melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil). Mempertimbangkan upaya antisipasi pencegahan penyebaran covid-19, maka Muhaimin tidak melaksanakan kegiatan reses DPRD dalam bentuk pertemuan dengan konstituen.

    Pada kesempatan reses masa persidangan ini Muhaimin Wakil Ketua DPRD melaksanakan kegiatan resesnya untuk meninjau sejumlah proses pembangunan infrastruktur yang ada di wilayah Dapil V, yaitu dengan melakukan kegiatan kunjungan lapangan ke Desa Krandang dan Desa Kanigoro Kecamatan Kras, Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo dan Desa Sumberjo Kecamatan Kandat. Kunjungan lapangan di Desa Krandang Kecamatan Kras dimanfaatkan Muhaimin untuk mengunjungi Masjid Baitul Munir yang sedang direnovasi. Selanjutnya reses kunjungan lapangan di Desa Kanigoro dimanfaatkan Muhaimin untuk meninjau jembatan yang sedang direhabilitasi. Sedangkan di Desa Susuhbango dan Desa Sumberjo kegiatan reses kunjungan lapangan Muhaimin dimanfaatkan untuk meninjau pembangunan infrastruktur peningkatan akses jalan area persawahan dan pekerjaan pembangunan talud penahan tanah lahan pertanian..

    “Kegiatan reses ini dilaksanakan murni untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur di masa pandemi, Pimpinan dan Anggota dewan tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar. Aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami dalam kegiatan reses ini, baik yang berupa permohonan perbaikan sarana prasarana dan fasilitas umum, maupun terkait dampak pandemi yang dikeluhkan masyarakat di Daerah Pemilihan V akan diperjuangkan untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” ujar Muhaimin.

    Muhaimin menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil V ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat,  juga dimanfaatkan untuk mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Selanjutnya aspirasi masyarakat Dapil V yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    March 2023
    MTWTFSS
    « Apr  
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031