SETWAN – Bertempat di Ruang Rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa, Kamis, 31 Maret 2022, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021.
Memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan secara hybrid, yaitu Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri hadir langsng secara fisik di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, sedangkan para Kepala SKPD dari pemerintah daerah mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri yang hadir langsung secara terbatas pada Rapat Paripurna ini yaitu Sekretaris Daerah dengan didampingi oleh Asisten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Inspektorat Kabupaten Kediri.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Ketua DPRD Dodi Purwanto. Mengawali pembukaan rapat Sigit Sosiawan selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 ini diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Agenda utama Rapat Paripurna tersebut juga mempedomani ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi DPRD guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setelah Sekretaris Daerah selesai menyampaikan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021 di hadapan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri sepakat untuk membentuk Panitia Khusus guna melakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021, dimana masing-masing fraksi di DPRD mengusulkan personalia sebagai anggota Pansus LKPJ yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Kediri. Pansus LKPJ yang dibentuk melalui rapat paripurna ini akan bertugas untuk melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021 sekaligus menyusun rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2021 untuk disampaikan kepada pemerintah daerah setelah pembahasan bersama selesai. (tim)