SETWAN – Melaksanakan kegiatan reses merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan setiap Anggota DPRD guna menyerap aspirasi masyarakat secara rutin dan berkala pada setiap masa persidangan. Hal ini secara normatif jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka mematuhi amanah undang-undang tersebut, Muhaimin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan V yang meliputi wilayah Kecamatan Kras, Kecamatan Ngadiluwih, Kecamatan Kandat dan Kecamatan Ringinrejo. Dalam kesempatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 ini, Muhaimin hanya melaksanakan serap aspirasi melalui kegiatan reses dengan melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini merupakan langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19, mengingat bahwa pemerintah hingga saat ini masih belum secara resmi mengumumkan kapan pandemi covid-19 berakhir.
Pada kesempatan reses masa persidangan ini Muhaimin Wakil Ketua DPRD melaksanakan kegiatan resesnya untuk mengunjungi sejumlah kantor desa yang ada di wilayah Dapil V, yaitu dengan melakukan kegiatan kunjungan lapangan ke Desa Purworejo, Desa Sumberjo dan Desa Susuhbango Kecamatan Kandat. Kunjungan lapangan di Desa Purworejo dimanfaatkan Muhaimin untuk menemui perangkat desa setempat untuk berdiskusi seputar penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan yang mana posko penanganan penyakit mulut dan kuku telah ada di Desa Purworejo. Sedangkan di Desa Sumberjo dan Desa Susuhbango Muhaimin menemui para perangkat desa untuk berdiskusi seputar permasalahan yang sedang dialami warga masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
“Sudah menjadi kewajiban setiap Anggota DPRD melaksanakan reses ini untuk menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada kami dalam kegiatan reses ini, baik yang berupa permohonan perbaikan sarana prasarana dan fasilitas umum, maupun terkait dampak pandemi maupun wabah PMK yang dikeluhkan masyarakat di Daerah Pemilihan V akan diperjuangkan untuk mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan bahwa melalui kegiatan reses di Dapil V ini, selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, juga dimanfaatkan untuk mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sampai pemerintah pusat resmi menyatakan pandemi covid-19 berakhir menjadi endemi. Selanjutnya aspirasi masyarakat Dapil V yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri. (tim)