SETWAN – Setiap Anggota DPRD mengemban amanah untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Drs.H.Sentot Djamaluddin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang sekaligus sebagai wakil rakyat dan politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022, yaitu pada awal bulan Juli 2022 telah melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Kunjang, Kecamatan Pare, Kecamatan Badas dan Kecamatan Purwoasri. Mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19, maka Drs.H.Sentot Djamaluddin hanya melaksanakan kegiatan reses dengan melakukan kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa mengadakan pertemuan dengan konstituen. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi pencegahan untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin melaksanakan kunjungan lapangan mengunjungi Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II dengan melakukan peninjauan lapangan ke beberapa desa di wilayah Daerah Pemilihan II yaitu mengunjungi Desa Mojoayu dan Desa Mejono Kecamatan Plemahan, Desa Juwet Kecamatan Kunjang, dan Desa Badas Kecamatan Badas. Melalui kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka pelaksanaan reses ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin menemui sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Plemahan, Kecamatan Kunjang dan Kecamatan Badas untuk berdiskusi dan berdialog dengan para Kepala Desa setempat untuk mendapatkan aspirasi terkait permasalahan yang dialami pemerintah desa setempat.
“Kegiatan reses ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah undang-undang guna menyerap aspirasi masyarakat di Dapil asal masing-masing Anggota Dewan. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, alhamdulillah kami tetap dapat melaksanakan kegiatan reses yang telah diamanahkan undang-undang dengan baik dan lancar.” ujar Sentot.
Drs.H.Sentot Djamaluddin menyampaikan bahwa melalui kegiatan reses mengunjungi Daerah Pemilihan ini, sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dapat turun langsung untuk bertemu dengan sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Dapil II. Selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, kesempatan reses ini juga dimanfaatkan untuk menghimbau kepada jajaran pemerintahan desa setempat untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga masyarakat, serta mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Seluruh aspirasi masyarakat Dapil II yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” terang Sentot. (tim)