SETWAN – Setiap Anggota DPRD mengemban amanah untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Drs.H.Sentot Djamaluddin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri yang sekaligus sebagai wakil rakyat dan politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023, yaitu tepatnya pada awal bulan Oktober 2022 telah melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan asalnya yaitu di Dapil II yang meliputi wilayah Kecamatan Kunjang, Kecamatan Pare, Kecamatan Badas dan Kecamatan Purwoasri. Mempertimbangkan semakin kondusifnya kondisi pandemi covid-19, maka Drs.H.Sentot Djamaluddin tidak hanya melaksanakan kegiatan reses dalam bentuk kegiatan mengunjungi Daerah Pemilihan di Dapil II saja, tetapi juga menggelar reses dalam bentuk kegiatan pertemuan konstituen untuk menyerap aspirasi warga masyarakat di wilayah Dapil II.
Adapun pada pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin melaksanakan 1 (satu) kali kegiatan reses pertemuan dengan konstituen, yaitu pada Selasa, 4 Oktober 2022 bertempat di Balai Desa Parelor Kecamatan Kunjang yang dihadiri peserta reses dari masyarakat sekitar Daerah Pemilihan II. Selain menggelar pertemuan dengan konstituen Sentot Djamaludin Wakil Ketua DPRD juga melakukan kunjungan lapangan ke beberapa desa di Daerah Pemilihan II, yaitu mengunjungi Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan, serta mengunjungi Desa Kapas dan Desa Kapi Kecamatan Kunjang. Melalui kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka pelaksanaan reses ini, Drs.H.Sentot Djamaluddin menemui Kepala Desa Mojoayu di Kecamatan Plemahan, Kepala Desa Kapi dan Kepala Desa Kapas Kecamatan Kunjang untuk berdiskusi dan berdialog dengan para Kepala Desa setempat untuk mendapatkan aspirasi terkait permasalahan yang dialami oleh pemerintah desa setempat. Selain berdiskusi menyerap aspirasi, Sentot juga mengajak Kepala Desa setempat untuk turun ke lapangan memeriksa pekerjaan pemeliharaan fasilitas umum di desa setempat.
“Kegiatan reses ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah undang-undang guna menyerap aspirasi masyarakat di Dapil asal masing-masing Anggota Dewan. Seluruh aspirasi masyarakat Dapil II yang disampaikan pada kegiatan reses ini, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri” ujar Sentot.
Drs.H.Sentot Djamaluddin menyampaikan bahwa melalui kegiatan reses pada masa persidangan ini, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sudah dapat memanfaatkan reses untuk kembali menggelar reses pertemuan dengan konstituen setelah beberapa masa persidangan terkendala dengan pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan untuk menemui konstituen dalam kegiatan pertemuan. Selain untuk menyerap aspirasi masyarakat, kesempatan reses ini juga dimanfaatkan untuk menghimbau kepada jajaran pemerintahan desa setempat untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga masyarakat. (tim)