Badan Kehormatan

    Badan kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD sebanyak 5 (lima) orang.

    Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat parupurna DPRD berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon anggota Badan Kehormatan.

    Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 2 1/2) (dua setengah) tahun. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan serta melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan. Badan Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.

    Badan Kehormatan mempunyai fungsi menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD dan menjaga integritas moral dan menjamin terselenggaranya pertangungjawaban moral DPRD.

    Badan Kehormatan mempunyai tugas :

    1. Memantau dan mengevaluasi disilin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
    2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap tata tertib dan/atau kode etik anggota DPRD serta sumpah / janji.
    3. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
    4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaiman dimakasdeu huruf c kepad rapat paripurna DPRD
    5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih
    6. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak atau instansi lain untuk kelancaran dalam menjalankan tugas.

    Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    January 2025
    MTWTFSS
    « Mar  
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031