Wakil Ketua DPRD Gelar Reses Pertemuan Konstituen di Dapil II
Posted in: newsSETWAN – Setiap Anggota DPRD mengemban amanah untuk melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Drs.H.Sentot Djamaluddin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri