SETWAN – Adanya rambu lalu lintas yang dipasang Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri yang mulai rusak menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Kediri. Tidak saja rambu yang sudah rusak, namun jalan rusak yang tidak ada tanda khusus belum terpasang.
Seperti yang terlihat di jalur jalan raya Desa Bogo Kecamatan Plemahan,di wilayah Kecamatan Mojo,Kecamatan Kandat banyaknya jalan rusak yang tidak ada rambu penanda. Rambu penanda ini penting artinya bagi pengguna jalan yang melintas dan mengetahui daerah berbahaya.
H.Murdi Hantoro Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kediri menganggap perlu Dishub memasang rambu penanda ini. Dishub perlu melakukan pantauan terhadap kondisi rambu di wilayah Kabupaten Kediri secara menyeluruh. Dimaksudkan pengguna jalan bisa memahami kondisi lokasi jalan.
“Sangat penting dan perlu dievaluasi pemasangan rambu penanda yang dibuat Dishub Kabupaten Kediri. Koordinasi dengan Sat Lantas merupakan sinergi terbaik mengingat dua intansi ini yang berhak menata dan mengatur pemasangan rambu di jalan-jalan utama Kabupaten Kediri,” jelasnya
Politisi Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kediri ini menyampaikan hal ini berdasar banyaknya pengaduan masyarakat ke dewan. Laporan masyarakat langsung ke dewan bagi Murdi perlu diapresiasi dan ditindak lanjuti untuk disampaikan ke Pemkab Kediri.
Suyono Kepala Dishub Kabupaten Kediri menyatakan akan merespon laporan tersebut dan ditindak lanjuti. Karena pentingnya rambu penanda untuk kepentingan pengguna jalan. “Sejauh ini sudah kami pasang di berbagai jalur jalan utama di Kabupaten Kediri. Sedangkan untuk jalur propinsi kami hanya laporan saja. Karena kewenangan berada di Pemprov Jatim,” ujarnya. (tim)