SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna Graha Sabha Chandha Bhirawa. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, yatu pengaturan jarak tempat duduk dan semua peserta rapat wajib menggunakan masker. Sedangkan dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Kediri, dihadiri langsung oleh Bupati Kediri H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Tim Anggaran Pemkab Kediri beserta para Kepala SKPD.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dengan didampingi oleh Sigit Sosiawan Wakil Ketua DPRD. Mengawali pembukaan rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan bersama atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kediri beserta para kepala SKPD. Mengakhiri pembahasan bersama atas KUPA dan PPAS Perubahan PBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 tersebut akan ditandai dengan persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
Sebelum meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD, Pimpinan Rapat Paripurna terlebih dahulu menyampaikan kesimpulan pembahasan atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022. Bahwa dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran yang disarikan dari pembahasan bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran di dalam Laporan dan Pendapat Badan Anggaran. Badan Anggaran juga telah melakukan pembahasan dengan cermat dan mendalam terhadap substansi KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, serta telah memberikan pendapat dan saran-saran yang bersifat konstruktif terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Setelah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan menyetujui KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kediri, sekaligus dilanjutkan penyerahan secara simbolis Laporan Kegiatan Komisi-Komisi dan Laporan Kegiatan Reses DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 dari Ketua DPRD kepada Bupati Kediri untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah. Sebelum menutup rapat, Pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemkab Kediri, serta seluruh hadirin rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga pembahasan bersama hingga persetujuan atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“DPRD berharap persetujuan DPRD atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022 ini, segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dengan segera mempersiapkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 agar bisa segera dibahas bersama DPRD dan Pmerintah Daerah” terang Dodi Purwanto Ketua DPRD. (tim)