SETWAN – Adanya sosialisasi hukum untuk perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Kediri diapresiasi Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Karena hal ini untuk memberikan pemahaman secara luas untuk wawasan hukum utamanya dalam kewenangan dan tugas sehari-hari bagi kepala desa dan perangkat desa.
H.Murdi Hantoro Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kediri mengatakan kondisi ini harus tetap berkelanjutan dan dipertahankan. Mengingat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa dan kepala desa dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa.
Murdi menambahkan, saat ini banyak kepala desa dan perangkat desa baru sehingga perlu mengetahui prosedur dan tugas yang dilaksanakanya. Tugas dengan sesuai kewenangan harus dijalankan dengan baik dan prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) no 5 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Kediri.
“Ini harus dijelaskan secara gamblang oleh bagian hukum Pemkab Kediri secara intens. Tidak sekali dua kali namun harus secara rutin dan bisa dipahami oleh kepala desa secara mendalam dan mengena. Harus diapresiasi karena tugas dan wewenang kepala desa dalam mengelola desa harus maksimal dan intens,” ujarnya.
Safari sosialisasi dan suluh hukum oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri terus berkelanjutan. Sosialisasi dan suluh hukum ini terkait Peraturan Bupati (Perbub) no 5 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Kediri.
Safari sosialisasi dan suluh hukum akan berkelanjutan hingga ke 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri dengan pemateri yang memiliki bobot, visi dan misi kedepan dalam pengelolaan desa seperti pasar yang mendatangkan PADes. Sehingga kepala desa dan perangkat desa memahami hal ini secara utuh dan global.
Adapun kewenangan desa yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan desa pemerintahan desa. Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
Adapun mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa, Bupati melakukan sosialisasi pemerintah desa menyatakan sikap hasil indentifikasi dan inventarisasi kewenangan desa-desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa ke pemerintah desa. Pemerintah desa menyatakan sikap untuk hasil indentifikasi dan inventarisasi sebagaiaman ayat 1 dengan menetapkan berita acara kesepakatan pemdes dan BPD.
Penyusunan raperdes berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Adapun format berita acara yang dimaksud pada ayat 3 tercantum dalam lampiran III peraturan bupati. Secara umum kondisi seperti ini memudahkan perangkat desa menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa.
Sukadi Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Kediri mengatakan sangat penting suluh hukum ini untuk kepala desa dan perangkat desa terkait kewenangan dalam pengembangan desa. Tujuan adalah sama sama saling sinergi antara perangkat desa, kepala desa, Pemerintah daerah, Propinsi dan pusat semakin maksimal.
“Dengan maksud penggalian potensi desa seperti pasar desa harus dikembangkan secara maksimal dan kewenangan ini adalah desa yang mengelola. Dari pasar desa ini bisa mendatangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan bisa dikembangkan dengan baik. Karena ada retribusi yang masuk dan Pemkab Kediri mendorong peningkatan PADes di masing-masing desa,” jelasnya.
Sukadi menambahkan, kewenangan dalam pengelolaan potensi desa harus bisa dilakukan dengan harapan perangkat desa bisa lebih professional dalam membangun desa. Pemerintah daerah bisa mendorong desa untuk mengembangkan kemajuan desa sesuai dengan sosio geofrafis dan saat ini dibutuhkan pahlawan pahlawan pemberantas kemiskinan.
Ari Budianto Camat Ngasem mengapresiasi sosialisasi dan suluh hukum untuk kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Wates. Dengan tujuan memberikan pelayanan dan pegelolaan secara benar sesuai mekanisme yang ada. Ini akan memberikan pencerahan antara Pemdes dan Pemkab untuk peningkatan kesejahteraan.
“Ini bagus bagi kami untuk kedepanya sehingga kepala desa dan perangkat desa semakin memahami kapasitasnya dalam kewenangan membangun desa. Kami hadirkan juga kepala desa baru meski belum dilantik dan kepala desa lama sebagai sebuah sinergi yang terbangun dengan baik di Ngasem,” katanya.(tim)